Rabu, 23 Januari 2013

KORUPSI DI PNS


 PNS Manupulasi Perjalanan Dinas bisa dilaporkan Ke KPK


Jakarta - Kementerian Keuangan menegaskan tidak boleh ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kongkalikong untuk dapat korupsi anggaran perjalanan dinas. Jika diketahui ada 'permainan' dalam anggaran perjalanan dinas, maka akan dibawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Achmad Badaruddin saat ditemui di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Rabu (2/5/2012).


"Kalau umpamanya seseorang melakukan itu lalu ketahuan, tentu ada konsekuensinya. Kalau jumlahnya besar, itu bisa ditangkap dan dibawa ke KPK," ujarnya.

Badaruddin meminta agar para PNS ini tidak menyalahgunakan aturan. Pasalnya, pengawasan internal di setiap instansi pemerintah selalu memantau penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan para pegawai.

"Jangan dicampuradukkan antara peraturan yang ada dengan moral hazard. Kalau ketahuan ditangkap akan diperiksa oleh inspektorat jenderalnya. Kan di tiap-tiap instansi ada APIP, Aparatur Pengawas Instansi Pemerintah," tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar