“Hukumnya Sihir dan Sejarahnya”
Oleh : Habib Yaqub Ismail Al-Banjari
Tentang masalah hakikat sihir ini dijelaskan dalam Al-Qur'anul Karim yang berbunyi :
Dan
mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaithan-syaithan pada masa
kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan
sihir), padahal Sulaiman itu tidak kafir tidak mengerjakan sihir)
hanya
syaithan-syaithan itulah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka
mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua
orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya
tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan:
Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir.
Maka mereka mempelajari sihir itu, mereka dapat menceraikan antara
seorang (suami) dengan isterinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak
memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorangpun kecuali dengan izin
Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang memberi mudharat kepadanya
dan tidak memberi manfaat. (Al Baqarah 102).
Sejarah Timbulnya Sihir
Disebutkan dalam tafsir Ibnu Katsir yang menukil
riwayat dari As Sudi bahwa beliau berkata: Dahulu kala syaithan-syaithan
naik ke langit untuk mencuri kabar yang disampaikan oleh para malaikat
tentang sesuatu yang akan terjadi di muka bumi berupa kematian, ilmu
ghaib dan perintah Allah. Lalu kabar tersebut disampaikan kepada para
dukun dan ternyata kabar tersebut banyak terjadi sehingga para dukun
membenarkan apa yang disampaikan oleh syaithan. Setelah syaithan
mendapatkan pembenaran, mereka mencampur-adukkan satu kenyataan dengan
tujuh puluh kedustaan. Kemudian menyebar isu di kalangan Bani Israil
bahwa ia mampu mengetahui ilmu ghaib sehingga tidak sedikit di antara
manusia terpedaya dan tertipu.
Namun Allah SWT memberitahukan
kepada Nabi Sulaiman tentang tipu daya syaithan tersebut, lalu Nabi
Sulaiman memendam seluruh catatan kalimat di bawah kursi kerajaan dan
tidak ada satu syaithanpun yang mampu mendekatinya. Setelah Nabi
Sulaiman meninggal, syaithan berubah wujud seperti manusia dan berusaha
mengeluarkan catatan tersebut dari bawah kursi Sulaiman kemudian dia
mengatakan kepada manusia: ''Apakah kalian ingin mendapatkan harta karun
yang tidak pernah terbayang.'' Maka syaithan menunjukkan sihir yang
dipendam oleh Nabi Sulaiman di bawah kursinya lalu dipelajari oleh
manusia dari zaman ke zaman.
Sebab-sebab Turunnya Ayat Sihir
Pada
zaman Nabi Muhammad tersebar tuduhan di kalangan orang-orang Yahudi
bahwa Nabi Sulaiman mengajarkan sihir begitu pula malaikat Jibril dan
Mikail, lalu turun ayat di atas sebagai bantahan terhadap tuduhan itu.
Yang
benar adalah bahwa Nabi Sulaiman tidak pernah mengajarkan sihir
apalagi sebagai tukang sihir, begitu pula kedua malaikat Jibril dan
Mikail.
Hukum Dan Kedudukan Sihir
Sihir
adalah perkara syaithaniyah yang diharamkan dan bisa merusak atau
membatalkan serta mengurangi kesempurnaan aqidah, karena sihir tidak
terjadi kecuali dengan kemusyrikan.
Sihir secara bahasa adalah
sesuatu yang halus dan lembut. Dan menurut istilah syareat sihir berupa
jimat, santet, tenung, mejik atau ramuan-ramuan yang mampu memberi
pengaruh secara fisik seperti sakit, membunuh atau memisahkan antara
suami dengan isteri dan pengaruh secara rohani seperti gelisah bingung
atau menghayal. Dan pengaruh terhadap mental contohnya adalah gila,
stress atau gangguan kejiwaan yang lain.
Ini berdasarkan kenyataan yang terjadi dimasyarakat dan diketahui orang banyak.
Sihir Tergolong Syirik Dari Dua sisi
Pertama, karena sihir mengandung unsur meminta
pelayanan dari syaithan dan ketergantungan dengan mereka melalui sesuatu
yang mereka cintai agar syaithan tersebut mengajari kepada mereka
tentang sihir, sehingga sihir adalah syaithan sebagaimana firman Allah :
Tetapi syaithan-syaithan itulah yang kafir (mengerjakan sihir) mereka
mengajarkan sihir kepada manusia''. (Al Baqarah 102).
Kedua, sihir
mengandung unsur pengakuan terhadap ilmu ghaib dan pengakuan berserikat
dengan Allah SWT dalam perkara ghaib. Ini jelas-jelas sebagai suatu
perbuatan kufur, sebagaimana firman Allah SWT: ''Katakanlah, tidak
seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib,
kecuali Allah SWT''. (An Naml 65).
Dan ilmu ghaib tersebut tidak
diperlihatkan kepada makhluk kecuali hanya kepada para rasulnya
sebagaimana firman Allah SWT : (Dia adalah Tuhan) Yang mengetahui yang
ghaib maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib
itu kecuali kepada yang diridhainya. (Jin 26-27).
Di antara hal
yang perlu diwaspadai adalah bahwa para tukang sihir mempermainkan
aqidah umat Islam, di mana mereka menampakkan diri seakan-akan sebagai
tabib, ahli hikmah, dokter atau kyai. Sehingga mereka menyesatkan kaum
muslimin yang sedang sakit agar menyembelih kambing atau ayam dengan
ciri-ciri tertentu yang ditujukan kepada jin. Di antara mereka ada yang
menjual isim-isim atau jimat lewat iklan koran atau majalah bahkan
melalui televisi.
Sebagian lagi menampakkan diri sebagai pemberi
berita tentang perkara-perkara ghaib dan tempat-tempat barang yang
hilang. Lalu orang-orang yang bodoh datang bertanya kepadanya tentang
barang-barang yang hilang, kemudian memberi kabar tentang keberadaan
barang tersebut atau mendatangkannya dengan bantuan syaithan, sebagian
mereka menampakkan diri sebagai wali yang memiliki karamah dalam hal-hal
yang luar biasa seperti masuk ke dalam api tetapi tidak terbakar,
memukul dirinya dengan pedang atau dilindas mobil tetapi tidak apa-apa
atau keanehan lain yang hakekat sebenarnya sihir dan perbuatan syaithan
yang diperjalankan melalui tangan mereka untuk membuat fitnah di antara
manusia. Atau bisa jadi, hanya perkara ilusi yang tidak ada hakekatnya,
bahkan hanyalah tipuan halus dan licik yang mereka lakukan di depan
pandangan mata seperti perbuatan para tukang sihir Fir'aun dengan menipu
tali-tali dan tongkat-tongkat menjadi kalajengking dan ular.
Hukum Mendatangi Tukang Sihir
Adapun mendatangi tukang sihir untuk bertanya kepada
mereka merupakan dosa dan kesalahan yang besar yang menjadi penyebab
tidak diterima shalatnya selama empat puluh hari berdasarkan hadits yang
diriwayatkan Imam Muslim dalam sahihnya dari Shafiyah bahwa Nabi
bersabda:
“Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal, lalu
menanyakan suatu perkara kepadanya, maka shalatnya tidak akan diterima
selama empat puluh hari''.
Dan jika bertanya kepada mereka lalu
membenarkan jawabannya, maka ia telah kafir terhadap apa yang telah
diturunkan kepada Nabi Muhammad . Berdasarkan hadits yang diriwayatkan
Al Hakim dengan sanad yang sahih dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah
bersabda:
”Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal atau dukun,
lalu membenarkan apa yang diucapkannya, maka ia telah kafir terhadap apa
yang telah diturunkan kepada Nabi Muhammad”.
Daftar Pustaka:
Tafsir Ibnu Katsir.
Hukum Sihir dan Perdukunan - Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Tauhid Ali lis Shaffis Tsalist.
As Sihr wa Khatharuhu - Syaikh Muhammad bin Salih Al Ubaid.
Zainal Abidin Diambil dari Buletin Ar-Risalah Tahun I Edisi 30
Tidak ada komentar:
Posting Komentar