Rabu, 23 Januari 2013

KORUPSI DI INDONESIA

 Sejarah Korupsi Di Indonesia


Korupsi di Indonesia sudah ‘membudaya’ sejak dulu, sebelum dan sesudah kemerdekaan, di era Orde Lama, Orde Baru, berlanjut hingga era Reformasi. Berbagai upaya telah dilakukan untuk memberantas korupsi, namun hasilnya masih jauh panggang dari api.

Sejarawan di Indonesia umumnya kurang tertarik memfokuskan kajiannya pada sejarah ekonomi, khususnya seputar korupsi yang berkaitan dengan kekuasaan yang dilakukan oleh para bangsawan kerajaan, kesultanan, pegawai Belanda (Amtenaren dan Binenland Bestuur) maupun pemerintah Hindia Belanda sendiri. Sejarawan lebih tertarik pada pengkajian sejarah politik dan sosial, 

KORUPSI DI PNS


 PNS Manupulasi Perjalanan Dinas bisa dilaporkan Ke KPK


Jakarta - Kementerian Keuangan menegaskan tidak boleh ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kongkalikong untuk dapat korupsi anggaran perjalanan dinas. Jika diketahui ada 'permainan' dalam anggaran perjalanan dinas, maka akan dibawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Achmad Badaruddin saat ditemui di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Rabu (2/5/2012).

Kelola Diri di Hari Ulang Tahun

Hari ini, minggu kedua di bulan September, tak terasa umurku sudah berkurang satu tahun. Bulan September memang selalu berkesan bagiku. Aku terlahir di bulan ini, dari rahim seorang wanita terbaik didunia. Entah kebetulan atau tidak, di bulan ini pulalah banyak tokoh-tokoh yang lahir , kita sebut saja antara lain seperti Bapak Presiden kita SBY.

Solusi Perbedaan 1 Syawal di Indonesia

Apabila kita melihat perbedaan 1 Syawal yang ditetapkan oleh Pemerintah RI, banyak tanggapan yang miring ditujukan kepada Pemerintahan. Dampak tersebut, menjadikan posisi Pemerintah bisa dibilang seperti buah simalakama, diikuti salah, dibiarkan juga salah. Persoalan ini satiap tahun selalu menjadi perdebatan yang tak kunjung selesai. Bagaimana menyikapi ini ? adakah solusinya ? dan mengapa ini bisa terjadi.

Makna Lebaran Bagi Masyarakat Indonesia


Puasa Ramadan tidak terasa hampir berakhir, apabila kita amati bangsa Indonesia sangat mematuhi tradisi lebaran dengan pulang mudik kampung atau secara krennya adalah “pulang kampung halaman”. Perjalanan pulang kampung bagi masyarakat Indonesia sangat menarik karena dilakukan oleh dari para pejabat tinggi Negara sampai kepada masyarakat berstatus sosial rendah, mereka beramai-ramai merayakan hari lebarannya dikampung kelahirannya.

Krisis Kepercayaan terhadap SBY

Guru Besar Ilmu Politik dari Northwestern University USA, Jeffrey Winters, menilai saat ini kedudukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tengah melemah, menjelang tiga tahun akhir dari masa jabatannya.


Menurut dia, hal tersebut sebagai sebuah kewajaran karena setelah dua kali masa jabatan seorang presiden sering kali lemah akibat memikirkan kekuasaannya yang tinggal hitungan waktu. Melemahnya Presiden SBY ini, ujar Jeffrey, juga disebabkan karena meletusnya Partai Demokrat dari internal partainya sendiri.


"Dengan Partai Demokrat meletus dari dalam, justru ini membuat SBY lemah lebih cepat. Jadi dipercepat proses untuk melemahkan SBY. Dibanding sebelum kasus ini (kasus Nazaruddin, red) SBY jauh lebih stabil dan lebih kuat. Sekarang, posisinya lebih lemah," ujarnya,

Anomali Perilaku elit

saat ini perilaku elit sedang sedang disorot masyarakat. Bagaimana tidak perilaku yang sekarang terjadi adalah merupakan gaya elit yang kurang menghargai keinginan masyarakat. Bayangkan bagaimana para pejabat atau para anggota DPR yang terhormat dengan perasaan tidak bersalah menghabiskan uang rakyat miliaran rupiah keluar negeri hanya untuk jalan-jalan yang tidak tahu arah tujuannya.
Kondisi tersebut sangat memperihatinkankan dan melukai hati masyarakat. Pada dasarnya masyarakat memberikan satu argumen bahwa apabila uang rakyat dikumpulkan oleh rakyat seharusnya dapat digunakan oleh para elitnya untuk kepentingan rakyat juga. Bukan untuk kepentingan elit. Kepentingan rakyat sudah tergadaikan oleh kelicikan para elit untuk melingkari kehidupan masyarakat agar bisa terkungkung menjadi menjadi kehidupan yang selalu tergantung oleh elit.

Anjuran menuntut Ilmu dalam Islam

Islam mengajarkan umatnya agar terus menuntut ilmu. Islam menyakini bahwa mengasah otak dengan ilmu dan menggunakan akal berguna untuk menyingkap berbagai tanda-tanda kekuasaan Allah. Di alam semesta ini merupakan sesuatu yang wajib untuk menuntut ilmu. Rasulullah pernah bersabda "menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim".
Oleh karena itu, Islam adalah agama yang sangat menghargai akal pikiran, dan itu adalah anugrah Allah yang paling tinggi kepada umat manusia. Akal pikiranlah yang membedakan antara manusia dengan mahluk-mahluk Allah lainnya, bahkan malaikat sekalipun.

Pemerintah Harus Kuat

hasil survei yang dilakukan oleh Indo Barometer menunjukkan bahwa mayoritas reponden merindukan kepemimpinan Soeharto. Hasil survei ini memang kelihatannya biasa-biasa saja, namun ada dibalik itu sebagai warga negara atau sebagai manusia Indonesia yang hidup dalam lingkungan sistem pemerintahan SBY saat ini tentunya perlu mendapatkan perhatian khusus. Dimana masyarakat merasa suara mayoritas yang diberikan kepada pemerintah tidak dihargai.

Negara Libya Riwayatmu dulu

Sejak krisis berdarah di ibukota Libya, Tripoli, maka negara ini jadi terkenal seantero dunia, negara yang dipimpin Muammar Al-Qaddafi  ini merupakan salah satu negara Muslim yang ada di jagad ini.   Krisis berdarah Libya ini mungkin ada hubungannya dengan revolusi Mesir. Tapi kali ini, kami ini tidak akan membahas tentang krisis berdarah atau revolusi libya, tapi hanya igin membahasa hal-hal ringan seputar Libya.

Belajar Dari Ego manusia




Disadari atau tidak, bahwa egoisme manusia sangatlah terkait dengan keimanannya. Egoisme atau kecintaan manusia terhadap dirinya, tidak jarang dapat menguasai kepribadian seseorang. Bahkan mungkin sering kita lihat dalam kehidupan, betapa manusia asyik berjuang memenangkan ego masing-masing.

SUSAHNYA MENCARI PEMIMPIN ?

Oleh : Habib Yakob Al Banjari

Mencari pemimpin ? sangatlah susah. Suara ini terdengar diantara diskusi yang dilaksana dalam sebuah pertemuan para intelektual muda di kawasan depok Jawa Barat. Pertanyaan susah bagi sebagaian orang awam adalah kata yang sering dilontarkan dalam benaknya. Hal ini memperlihatkan bahwa mencari pemimpin bukanlah sesuatu yang sembarang untuk dilakukan. Akan tetapi, mencari pemimpin harus memerlukan energi dan perhitungan yang matang biar tidak terjadi salah langkah dalam mencari sosok seorang pemimpin.

ISLAM DAN NEGARA DI INDONESIA

Oleh : Habib Yakob Ismail Al-Banjari
Pertentangan negara islam di Indonesia sudah sejak lama menjadi perdebatan sejak pra kemerdekaan Indonesia sampai dengan Indonesia merdeka, isu negara Islam dalam wacana bangsa indonesia yang mayoritas beragama islam adalah sangat wajar karena pandangan islam dalam bernegara sangat sulit membedakan antara kehidupan beragama dengan kehidupan bernegara.

Apakah Sihir Itu ?

“Hukumnya Sihir dan Sejarahnya”

Oleh : Habib Yaqub Ismail Al-Banjari

Tentang masalah hakikat sihir ini dijelaskan dalam Al-Qur'anul Karim yang berbunyi :
Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaithan-syaithan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman itu tidak kafir tidak mengerjakan sihir)

Memahami arti "Khalifah"

Oleh: Habib Y.K.M. Ismail Al-Banjari


(makalah ini dikutip dan dirangkum dari berbagai sumber)

Pengertian Bahasa


Khilafah menurut makna bahasa merupakan mashdar dari fi'il madhi khalafa, berarti: menggantikan atau menempati tempatnya (Munawwir, 1984:390). Makna khilafah menurut Ibrahim Anis (1972) adalah orang yang datang setelah orang lain lalu menggantikan tempatnya (jâ'a ba'dahu fa-shâra makânahu) (Al-Mu'jam al-Wasith, I/251).
Dalam kitab Mu'jam Maqayis al-Lughah (II/210) dinyatakan, khilafah dikaitkan dengan penggantian karena orang yang kedua datang setelah orang yang pertama dan menggantikan kedudukannya. Menurut Imam ath-Thabari, makna bahasa inilah yang menjadi alasan mengapa as-sulthan al-a'zham (penguasa besar umat Islam) disebut sebagai khalifah, karena dia menggantikan penguasa sebelumnya, lalu menggantikan posisinya (Tafsir Ath-Thabari, I/199). Imam al-Qalqasyandi mengatakan, menurut tradisi umum istilah khilafah kemudian digunakan untuk menyebut kepemimpinan agung (az-za'amah al-uzhma), yaitu kekuasaan umum atas seluruh umat, pelaksanaan urusan-urusan umat, dan pemikulan tugas-tugas mereka (Al-Qalqasyandi, Ma'atsir al-Inafah fi Ma’alim al-Khilafah, I/8-9).

Pengertian Syar'i

Dalam pengertian syariah, Khilafah digunakan untuk menyebut orang yang menggantikan Nabi Saw dalam kepemimpinan Negara Islam (ad-dawlah al-Islamiyah) (Al-Baghdadi, 1995:20). Inilah pengertiannya pada masa awal Islam. Kemudian, dalam perkembangan selanjutnya, istilah Khilafah digunakan untuk menyebut Negara Islam itu sendiri (Al-Khalidi, 1980:226).
Pemahaman ini telah menjadi dasar pembahasan seluruh ulama fiqih siyasah ketika mereka berbicara tentang "Khilafah" atau "Imamah". Dengan demikian, walaupun secara literal tak ada satu pun ayat al-Qur'an yang menyebut kata "ad-dawlah al-Islamiyah" (negara Islam), bukan berarti dalam Islam tidak ada konsep negara. Atau tidak mewajibkan adanya Negara Islam. Para ulama terdahulu telah membahas konsep negara Islam atau sistem pemerintahan Islam dengan istilah lain yang lebih spesifik, yaitu istilah Khilafah/Imamah atau istilah Darul Islam (lihat Dr. Sulaiman ath-Thamawi, As-Sulthat ats-Tsalats, hal. 245; Dr. Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, IX/823).
Hanya saja, para ulama mempunyai sudut pandang yang berbeda-beda ketika memandang kedudukan Khilafah (manshib al-Khilafah). Sebagian ulama memandang Khilafah sebagai penampakan politik (al-mazh-har as-siyasi), yakni sebagai institusi yang menjalankan urusan politik atau yang berkaitan dengan kekuasaan (as-sulthan) dan sistem pemerintahan (nizham al-hukm). Sementara sebagian lainnya memandang Khilafah sebagai penampakan agama (al-mazh-har ad-dini), yakni institusi yang menjalankan urusan agama. Maksudnya, menjalankan urusan di luar bidang kekuasaan atau sistem pemerintahan, misalnya pelaksanaan mu’amalah (seperti perdagangan), al-ahwal asy-syakhshiyyah (hukum keluarga, seperti nikah), dan ibadah-ibadah mahdhah. Ada pula yang berusaha menghimpun dua penampakan ini. Adanya perbedaan sudut pandang inilah yang menyebabkan mengapa para ulama tidak menyepakati satu definisi untuk Khilafah (Al-Khalidi, 1980:227).
Sebenarnya banyak sekali definisi Khilafah yang telah dirumuskan oleh oleh para ulama. Berikut ini akan disebutkan beberapa saja definisi Khilafah yang telah dihimpun oleh Al-Khalidi (1980), Ali Belhaj (1991), dan Al-Baghdadi (1995): Pertama, menurut Imam al-Mawardi (w. 450 H/1058 M), Imamah ditetapkan bagi pengganti kenabian dalam penjagaan agama dan pengaturan urusan dunia (Al-Ahkam as-Sulthaniyah, hal. 3).
Kedua, menurut Imam al-Juwayni (w. 478 H/1085 M), Imamah adalah kepemimpinan yang bersifat menyeluruh (riyasah taammah) sebagai kepemimpinan yang berkaitan dengan urusan khusus dan urusan umum dalam kepentingan-kepentingan agama dan dunia (Ghiyats al-Umam, hal. 15).
Ketiga, menurut Imam al-Baidhawi (w. 685 H/1286 M), Khilafah adalah pengganti bagi Rasulullah Saw oleh seseorang dari beberapa orang dalam penegakan hukum-hukum syariah, pemeliharaan hak milik umat, yang wajib diikuti oleh seluruh umat (Hasyiyah Syarah ath-Thawali', hal.225).
Keempat, menurut ‘Adhuddin al-Iji (w. 756 H/1355 M), Khilafah adalah kepemimpinan umum (riyasah 'ammah) dalam urusan-urusan dunia dan agama, dan lebih utama disebut sebagai pengganti dari Rasulullah dalam penegakan agama (I'adah al-Khilafah, hal. 32).
Kelima, menurut At-Taftazani (w. 791 H/1389 M), Khilafah adalah kepemimpinan umum dalam urusan agama dan dunia, sebagai pengganti dari Nabi Saw dalam penegakan agama, pemeliharaan hak milik umat, yang wajib ditaati oleh seluruh umat (Lihat Al-Iji, Al-Mawaqif, III/603; Lihat juga Rasyid Ridha, Al-Khilafah, hal. 10).
Keenam, menurut Ibnu Khaldun (w. 808 H/1406 M), Khilafah adalah pengembanan seluruh (urusan umat) sesuai dengan kehendak pandangan syariah dalam kemaslahatan-kemaslahatan mereka baik ukhrawiyah, maupun duniawiyah yang kembali kepada kemaslahatan ukhrawiyah (Al-Muqaddimah, hal. 166 & 190).
Ketujuh, menurut Al-Qalqasyandi (w. 821 H/1418 M), Khilafah adalah kekuasaan umum (wilayah 'ammah) atas seluruh umat, pelaksanaan urusan-urusan umat, serta pemikulan tugas-tugasnya (Ma'atsir al-Inafah fi Ma'alim al-Khilafah, I/8).
Kedelapan, menurut Al-Kamal ibn al-Humam (w. 861 H/1457 M), Khilafah adalah otoritas (istihqaq) pengaturan umum atas kaum muslimin (Al-Musamirah fi Syarh al-Musayirah, hal. 141).
Kesembilan, menurut Imam ar-Ramli (w. 1004 H/1596 M), khalifah adalah al-imam al-a'zham (imam besar), yang berkedudukan sebagai pengganti kenabian, dalam penjagaan agama dan pengaturan urusan dunia (Nihayatul Muhtaj ila Syarh al-Minhaj, VII/289).
Kesepuluh, menurut Syah Waliyullah ad-Dahlawi (w. 1176 H/1763 M), Khilafah adalah kepemimpinan umum (riyasah 'ammah)… untuk menegakkan agama dengan menghidupkan ilmu-ilmu agama, menegakkan rukun-rukun Islam, melaksanakan jihad…melaksanakan peradilan (qadha'), menegakkan hudud…sebagai pengganti (niyabah) dari Nabi Saw (dikutip oleh Shadiq Hasan Khan dalam Iklil al-Karamah fi Tibyan Maqashid al-Imamah, hal. 23).
Kesebelas, menurut Syaikh al-Bajuri (w. 1177 H/1764 M), Khilafah adalah pengganti (niyabah) dari Nabi Saw dalam umumnya kemaslahatan-kemaslahatan kaum muslimin (Tuhfah al-Murid 'Ala Jauhar at-Tauhid, II/45).
Keduabelas, menurut Muhammad Bakhit al-Muthi'i (w. 1354 H/1935 M), seorang Syaikh al-Azhar, Imamah adalah kepemimpinan umum dalam urusan-urusan dunia dan agama (I’adah al-Khilafah, hal. 33).
Ketigabelas, menurut Mustafa Shabri (w. 1373 H/1953 M), seorang Syaikhul Islam pada masa Daulah Utsmaniyah, Khilafah adalah pengganti dari Nabi Saw dalam pelaksanaan apa yang dibawa Nabi Saw berupa hukum-hukum syariah Islam (Mawqif al-Aql wa al-'Ilm wa al-'Alim, IV/363).
Keempatbelas, menurut Dr. Hasan Ibrahim Hasan, Khilafah adalah kepemimpinan umum dalam urusan-urusan agama dan dunia sebagai pengganti dari Nabi Saw (Tarikh al-Islam, I/350).

Analisis Definisi


Dari keempatbelas definisi yang telah disebutkan di atas, dapat dilihat sebetulnya ada 3 (tiga) kategori definisi, yaitu :
Pertama, definisi yang lebih menekankan pada penampakan agama (al-mazh-har ad-dini). Jadi, Khilafah lebih dipahami sebagai manifestasi ajaran Islam dalam pelaksanaan urusan agama. Misalnya definisi Al-Iji. Meskipun Al-Iji menyatakan bahwa Khilafah mengatur urusan-urusan dunia dan urusan agama, namun pada akhir kalimat, beliau menyatakan, "Khilafah lebih utama disebut sebagai pengganti dari Rasulullah dalam penegakan agama."
Kedua, definisi yang lebih menekankan pada penampakan politik (al-mazh-har as-siyasi). Di sini Khilafah lebih dipahami sebagai manifestasi ajaran Islam berupa pelaksanaan urusan politik atau sistem pemerintahan, yang umumnya diungkapkan ulama dengan terminologi "urusan dunia" (umûr ad-dunya). Misalnya definisi Al-Qalqasyandi. Beliau hanya menyinggung Khilafah sebagai kekuasaan umum (wilayah 'ammah) atas seluruh umat, tanpa mengkaitkannya dengan fungsi Khilafah untuk mengatur "urusan agama".
Ketiga, definisi yang berusaha menggabungkan penampakan agama (al-mazh-har ad-dini) dan penampakan politik (al-mazh-har as-siyasi). Misalnya definisi Khilafah menurut Imam al-Mawardi yang disebutnya sebagai pengganti kenabian dalam penjagaan agama dan pengaturan urusan dunia.
Dengan menelaah seluruh definisi tersebut secara mendalam, akan kita dapati bahwa secara global berbagai definisi tersebut lebih berupa deskripsi realitas Khilafah dalam dataran empirik (praktik) —misalnya adanya dikotomi wilayah "urusan dunia" dan "urusan agama"— daripada sebuah definisi yang bersifat syar'i, yang diturunkan dari nash-nash syar’i. Selain itu, definisi-definisi tersebut kurang mencakup (ghayru jâmi'ah). Sebab definisi Khilafah seharusnya menggunakan redaksi yang tepat yang bisa mencakup hakikat Khilafah dan keseluruhan fungsi Khilafah, bukan dengan redaksi yang lebih bersifat deskriptif dan lebih memberikan contoh-contoh, yang sesungguhnya malah menyempitkan definisi. Misalnya ungkapan bahwa Khilafah bertugas menghidupkan ilmu-ilmu agama, menegakkan rukun-rukun Islam, melaksanakan jihad, melaksanakan peradilan (qadha'), menegakkan hudud, dan seterusnya. Bukankah definisi ini menjadi terlalu rinci yang malah dapat menyulitkan kita menangkap hakikat Khilafah? Juga bukan dengan redaksi yang terlalu umum yang cakupannya justru sangat luas. Misalnya ungkapan bahwa Khilafah mengatur "umumnya kemaslahatan-kemaslahatan kaum muslimin". Atau bahwa Khilafah mengatur "kemaslahatan-kemaslahatan duniawiyah dan ukhrawiyah". Bukankah ini ungkapan yang sangat luas jangkauannya?
Sesungguhnya, untuk menetapkan sebuah definisi, sepatutnya kita perlu memahami lebih dahulu, apakah ia definisi syar'i (at-ta'rif asy-syar'i) atau definisi non-syar'i (at-ta'rif ghayr asy-syar'i) (Zallum, 1985:51). Definisi syar'i merupakan definisi yang digunakan dalam nash-nash al-Qur'an dan as-Sunnah, semisal definisi sholat dan zakat. Sedang definisi non-syar'i merupakan definisi yang tidak digunakan dalam nash-nash al-Qur'an dan as-Sunnah, tetapi digunakan dalam disiplin ilmu tertentu atau kalangan ilmuwan tertentu, semisal definisi isim, fi'il, dan harf (dalam ilmu Nahwu-Sharaf). Contoh lainnya misalkan definisi akal, masyarakat, kebangkitan, ideologi (mabda'), dustur (UUD), qanun (UU), hadharah (peradaban), madaniyah (benda sarana kehidupan), dan sebagainya
Jika definisinya berupa definisi non-syar'i, maka dasar perumusannya bertolak dari realitas (al-waqi'), bukan dari nash-nash syara'. Baik ia realitas empirik yang dapat diindera atau realitas berupa kosep-konsep yang dapat dijangkau faktanya dalam benak. Sedang jika definisinya berupa definisi syar'i, maka dasar perumusannya wajib bertolak dari nash-nash syara' al-Qur'an dan as-Sunnah, bukan dari realitas. Mengapa? Sebab, menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, definisi syar'i sesungguhnya adalah hukum syar’i, yang wajib diistimbath dari nash-nash syar'i (Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyah, III/438-442; Al-Ma’lumat li asy-Syabab, hal. 1-3). Jadi, perumusan definisi syar'i, misalnya definisi sholat, zakat, haji, jihad, dan semisalnya, wajib merujuk pada nash-nash syar'i yang berkaitan dengannya.
Apakah definisi Khilafah (atau Imamah) merupakan definisi syar'i? Jawabannya, ya. Sebab nash-nash syar'i, khususnya hadits-hadits Nabi Saw, telah menggunakan lafazh-lafazh "khalifah" dan "imam" yang masih satu akar kata dengan kata Khilafah/Imamah. Misalnya hadits Nabi, "Jika dibaiat dua orang khalifah, maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya." [Shahih Muslim, no. 1853]. Imam al-Bukhari dalam Shahihnya telah mengumpulkan hadits-hadits tentang Khilafah dalam Kitab al-Ahkam. Sedang Imam Muslim dalam Shahihnya telah mengumpulkannya dalam Kitab al-Imarah (Ali Belhaj, 1991:15). Jelaslah, bahwa untuk mendefinisikan Khilafah, wajiblah kita memperhatikan berbagai nash-nash ini yang berkaitan dengan Khilafah.
Dengan menelaah nash-nash hadits tersebut, dan tentunya nash-nash al-Qur'an, akan kita jumpai bahwa definisi Khilafah dapat dicari rujukannya pada 2 (dua) kelompok nash, yaitu:
Kelompok Pertama, nash-nash yang menerangkan hakikat Khilafah sebagai sebuah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimin di dunia.
Kelompok Kedua, nash-nash yang menjelaskan tugas-tugas khalifah, yaitu: (1) tugas menerapkan seluruh hukum-hukum syariah Islam, (2) tugas mengemban dakwah Islam di luar tapal batas negara ke seluruh bangsa dan umat dengan jalan jihad fi sabilillah
Nash kelompok pertama, misalnya nash hadits, "Maka Imam yang (memimpin) atas manusia adalah (bagaikan) seorang penggembala dan dialah yang bertanggung jawab terhadap gembalaannya (rakyatnya)." [Shahih Muslim, XII/213; Sunan Abu Dawud, no. 2928, III/342-343; Sunan at-Tirmidzi, no. 1705, IV/308]. Ini menunjukkan bahwa Khilafah adalah sebuah kepemimpinan (ri'asah/qiyadah/imarah). Adapun yang menunjukkan bahwa Khilafah bersifat umum untuk seluruh kaum muslimin di dunia, misalnya hadits Nabi yang mengharamkan adanya lebih dari satu khalifah bagi kaum muslimin seperti telah disebut sebelumnya (Shahih Muslim no. 1853). Ini berarti, seluruh kaum muslimin di dunia hanya boleh dipimpin seorang khalifah saja, tak boleh lebih. Dan kesatuan Khilafah untuk seluruh kaum muslimin di dunia sesungguhnya telah disepakati oleh empat imam madzhab, yakni Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad, rahimahumullah (Lihat Abdurrahman al-Jaziri, Al-Fiqh 'Ala Al-Madzahib al-Arba'ah, V/308; Muhammad ibn Abdurrahman ad-Dimasyqi, Rahmatul Ummah fi Ikhtilaf al-A'immah, hal. 208).
Nash kelompok kedua, adalah nash-nash yang menjelaskan tugas-tugas khalifah, yang secara lebih rinci terdiri dari dua tugas berikut:
Pertama, tugas khalifah menerapkan seluruh hukum syariah Islam atas seluruh rakyat. Hal ini nampak dalam berbagai nash yang menjelaskan tugas khalifah untuk mengatur muamalat dan urusan harta benda antara individu muslim (Qs. al-Baqarah [2]: 188; Qs. an-Nisâ' [4]: 58), mengumpulkan dan membagikan zakat (Qs. at-Taubah [9]: 103), menegakkan hudud (Qs. al-Baqarah [2]: 179), menjaga akhlaq (Qs. al-Isrâ' [17]: 32), menjamin masyarakat dapat menegakkan syiar-syiar Islam dan menjalankan berbagai ibadat (Qs. al-Hajj [22]: 32), dan seterusnya.
Kedua, tugas khalifah mengemban dakwah Islamiyah ke seluruh dunia dengan jihad fi sabilillah. Hal ini nampak dalam banyak nash yang menjelaskan tugas khalifah untuk mempersiapkan pasukan perang untuk berjihad (Qs. al-Baqarah [2]: 216), menjaga tapal batas negara (Qs. al-Anfâl [8]: 60), memantapkan hubungan dengan berbagai negara menurut asas yang dituntut oleh politik luar negeri, misalnya mengadakan berbagai perjanjian perdagangan, perjanjian gencatan senjata, perjanjian bertetangga baik, dan semisalnya (Qs. al-Anfâl [8]: 61; Qs. Muhammad [47]: 35).
Berdasarkan dua kelompok nash inilah, dapat dirumuskan definisi Khilafah secara lebih mendalam dan lebih tepat. Jadi, Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi kaum muslimin seluruhnya di dunia, untuk menegakkan hukum-hukum syariah Islam dan mengemban dakwah Islamiyah ke seluruh dunia. Definisi inilah yang telah dirumuskan oleh Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani (w. 1398 H/1977 M) dalam kitab-kitabnya, misalnya kitab Al-Khilafah (hal. 1), kitab Muqaddimah ad-Dustur (bab Khilafah) hal. 128, dan kitab Asy-Syakshiyyah al-Islamiyah, Juz II hal. 9. Menurut beliau juga, istilah Khilafah dan Imamah dalam hadits-hadits shahih maknanya sama saja menurut pengertian syar'i (al-madlul asy-syar'i).Definisi inilah yang beliau tawarkan kepada seluruh kaum muslimin di dunia, agar mereka sudi kiranya untuk mengambilnya dan kemudian memperjuangkannya supaya menjadi realitas di muka bumi, menggantikan sistem kehidupan sekuler yang kufur saat ini. Pada saat itulah, orang-orang beriman akan merasa gembira dengan datangnya pertolongan Allah. Dan yang demikian itu, sungguh, tidaklah sulit bagi Allah Azza wa Jalla. [Khilafah1924 Online]
Daftar Pustaka
Ad-Dimasyqi, Muhammad ibn Abdurrahman (Qadhi Shafd). 1996. Rahmatul Ummah fi Ikhtilaf Al-A`immah. Cetakan I. (Beirut : Darul Fikr).
Al-Baghdadi, Abdurrahman. 1995. “Mafhum Al-Khalifah wa Al-Khilafah fi Al-Hadharah Al-Islamiyah”. Majalah Al-Khilafah Al-Islamiyah. No 1 Th I. Sya’ban 1415 H/Januari 1995 M. (Jakarta : Al-Markaz Al-Istitiratiji li Al-Buhuts Al-Islamiyah).
Al-Jaziri, Abdurrahman. 1999. Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah. Juz V. Cetakan I. (Beirut : Darul Fikr).
Al-Khalidi, Mahmud Abdul Majid. 1980. Qawaid Nizham Al-Hukm fi Al-Islam. (Kuwait : Darul Buhuts Al-‘Ilmiyah).
Anis, Ibrahim et.al. 1972. Al-Mu’jam Al-Wasith. (Kairo : Darul Ma’arif). An-Nabhani, Taqiyuddin. 1953. Ay-Syakhshiyyah Al-Islamiyah. Juz III (Ushul Al-Fiqh). (Al-Quds : Min Mansyurat Hizb Al-Tahrir).
----------.1953. Ay-Syakhshiyyah Al-Islamiyah. Juz II. (Al-Quds : Min Mansyurat Hizb Al-Tahrir). ----------. 1963. Al-Ma’lumat li Asy-Syabab. (t.tp. : t.p.).
----------. 1963. Muqaddimah Ad-Dustur. (t.tp. : t.p.).
Ath-Thamawi, Sulaiman. 1967. As-Sulthat Ats-Tsalats fi Ad-Dasatir Al-Arabiyah al-Mu’ashirah wa fi Al-Fikr As-Siyasi Al-Islami. (Kairo : Darul Fikr Al-‘Arabi).
Az-Zuhaili, Wahbah. 1996. Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu. Juz IX (Al-Mustadrak). Cetakan I. (Damaskus/Beirut : Darul Fikr).
Belhaj, Ali. 1991. Tanbih Al-Ghafilin wa I’lam Al-Ha`irin bi Anna I’adah Al-Khilafah min A’zham Wajibat Hadza Ad-Din. (Beirut : Darul ‘Uqab).
Munawwir, Ahmad Warson. 1984. Kamus Al-Munawwir. Cet. Ke-1. (Yogyakarta : PP. Al-Munawwir Krapyak).
Zallum, Abdul Qadim. 1985. Hizb Al-Tahrir. (t.tp. : t.p.).
Last Updated ( Thursday, 22 December 2005 )

SBY-JK Pisah : Strategi atau Realita

SBY-JK Pisah : Strategi atau Realita Oleh : Y.K Manjaya Ismail



Berita media sangat mengejutkan, ketika JK didatangi oleh para kadernya seluruh DPD TK I Partai Golkar untuk memberikan kepastian bahwa JK harus maju sebagai Capres. Peristiwa ini tidak disangka sebelumnya, mengingat Partai Golkar sudah komitmen membicarakan Capres setelah pemilu legislative. Awalnya, ketika Rapat Pimpinan Golkar di Jakarta baru-baru ini hanya mengagendakan strategi pemenangan Pemilu Legislatif. Namun berkembang menjadi penjagalan terhadap ketua umum untuk menjadi Calon Presiden.

Renungan Masa Depan Indonesia


Masa Depan Indonesia

Sebentar lagi pemilu di depan mata kita. Bangsa Indonesia akan memilih pemimpinnya untuk 5 tahun kedepan. Marilah kita merenung sebentar tentang bangsa kita dan saat inilah waktu yang tepat untuk melakukan kontemplasi, tentang masa lalu, masa kini, dan masa depan negara kita. Pertanyaannya sekarang, apakah nanti kita akan memilih pemimpin yang bisa memajukan bangsa atau kita memilih pemimpin yang menghancurkan Negara. Mari kita renungkan tulisan pendek di bawah ini.

Tajmahal




Masjid Tajmahal

Sebenarnya ia hanya sebuah monumen. Dibangun selama 22 tahun oleh Shah Jehan sebagai musoleum untuk mengenang istri tercintanya Mumtaz ul Zamani yang lebih dikenal sebagai Mumtaz Mahal. Sebuah arsitektur atas nama cinta yang menjadi satu bangunan terindah di dunia.
Seusai dengan maksudnya, bangunan itu pun disebut sebagai Taj Mahal. Letaknya di Agra, India kawasan Uttar Paradesh. Persis di tepian Sungai Yamuna. Pembangunannya melibatkan 20.000 pekerja, arsitek paling ahli, seniman ahli kerajinan tangan, sejumlah ahli kaligrafi, pemahat, ahli batu dari seantero India, Persia, dan Turki. Dibangun dengan presisi, emosi, seni arsitektur mengagumkan.